IPW: Tidak Ada Delik Aduan, Polisi Grebek Wabup Rohil Sebut Langgar HAM

IPW: Tidak Ada Delik Aduan, Polisi Grebek Wabup Rohil Sebut Langgar HAM
Ilustrasi/F: LIPO

 

LIPO - Operasi 'hunting' yang digelar oleh Dirreskrimum Polda Riau mendapat kritikan keras dari Indonesia Police Watch. Pasalnya tindakan itu disebut melanggar privacy dan HAM.

"IPW mengkritik keras penggerebekan Polda Riau pada Wakil Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya. Tindakan penggerebekan ini melanggar privasi personal dan melanggar HAM," ucap Sugeng Teguh Santoso, Sabtu (27/5/2023) dalam releasenya.

Sugeng juga menyebutkan ada tiga alasan utama mengapa tindakan tersebut melanggar hukum. Mengingat hukum di Riau tidak berlaku hukum Syariah dan tidak ada delik aduan.

"Point pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah ) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua dua dalam kamar tertutup," tulisnya.

"Point kedua, bila pasangan wanita bukan anak dibawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum," lanjutnya. 

Dan tidak ada  delik aduan dari salah satu pihak bila merujuk kepada pasal perzinahan.

"Point ketiga, UU NO. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yg  berlaku saat ini maupun UU NO. 1 tahun 2023 sebagai   KUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sbg delik aduan. Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/ istri,anak atau orang tua  tetapi sudah dilakukan penggerebekan / penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," tulisnya.

Praktek penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan Narkoba. 

Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya  publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana.

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," kritiknya.

Dikabarkan sebelumnya jika Wabup Rokan Hilir H. Sulaiman diamankan dengan seorang wanita bukan isterinya yang adalah pegawai Pemkab Rohil pada malam hari pukul 23.00 wib dan telah dipulangkan kembali esoknya pukul 11 .00 wib. Dikemukakan oleh dirkrimum Polda Riau Kombes Asep belum ditemukan pasal pidananya. (*16) 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index