PEKANBARU, LIPO - Jon Travolta, adik kandung Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) Jhony Charles, menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu senilai Rp64 miliar, dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Rahman, Selasa (9/6/26) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jhon Travolta dihadirkan sebagai saksi bersama delapan orang lainnya oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH. Jhon yang merupakan Direktur CV Sawit Hijau Sejahtera itu, dimintai keterangan terkait peminjaman uang Rp6 miliar yang bersumber dari dana PI PT SPRH.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, sempat kesal dengan sikap Jhon yang memberikan keterangan soal uang pinjaman tersebut. Menurutnya, dia ditawarkan oleh Makhruflis, selaku staf di PT SPRH.
“Kemarin dalam keterangan Makhruflis itu, saksi yang meminta pinjaman uang kepadanya. Sekarang kok keterangannya berbeda pula, mana yang benar?”tanya hakim.
Awalnya, Jhon bersikukuh kalau Makhruflis yang menawarkan pinjaman Rp6 miliar itu. Namuan setelah diancam akan dikonfrontir kembali ke Mahruflis, barulah Jhon mengakuinya.
Jhon mengakui, jika uang yang dipinjam kepada Mahruflis itu untuk keperluan bisnis peerusahaan perkebunan sawit miliknya itu. Dia juga mengimingi mahruflis akan mendapatkan fee atau keuntungan dari bisnis perusahaannya itu.
“Keuntungan perusahaan itu sekitar Rp300 juta sebulan. Saya menjanjikan akan memberikan Rp190 juta kepada Mahruflis,”terangnya.
Uang keuntungan dari bisnis perusahaannya itu lanjut Jhon, telah diterima oleh Mahruflis selama lima bulan.
Selain itu, Jhon berjanji akan mengembalikan uang pinjaman kepada Mahruflis dalam kurun waktu setahun. Bahkan dia menjanjikan lebih cepat akan melunasi, jika tanah milik orang tuanya akan diganti rugi oleh PT PHR.
Hakim kemudian mendalami keberadaan dokumen perusahaan dalami akad peminjaman uang Rp6 miliar kepada Mahruflis tersebut. Kepada hakim, Jhon hanya mengaku akan peminjaman uang itu hanya berupa kwitansi saja.
Bahkan dia tidak bisa menjelaskan apa saja dokumen perusahaan yang dimilikinya itu. Kondisi ini membuat hakim kesal.
“Kamu ini yang punya perusahaan kok nggak bisa menyebutkan apa saja dokumen dalam perjanjian kerjasama peminjaman uang Rp6 miliar itu. Itu perusahaan kamu atau tidak?”kesal hakim.
Selanjutnya, hakim juga menanyakan saksi kapan mengetahui kalau uang Rp6 miliar yang dipinjamkan Mahrfulis itu merupakan dana PI PT SPRH. Menurut Jhon, dia mengetahui saat dipanggil penyidik.
“Apakah uang pinjaman itu sudah saksi kembalikan?”tanya hakim.
“Sudah Yang Mulia. Unag itu saya kembalikan kepada Mahruflis,”uangkapnya.
Untuk diketahui, Rahman menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024.
Selain Rahman, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Kemudian juga disalurkan kepada sejumlah pihak lain.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti dan aset telah disita. Salah satunya berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.(*†)