DPRD Inhil Gelar Public Hearing

Jumat, 23 September 2016 | 20:26:54 WIB
Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said/lipo
Tembilahan, LIPO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Public Hearing terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan diberlakukan di Kabupaten Inhil, Jum'at (23/9/2016).

Public Hearing yang digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil ini, turut dihadiri Asisten I, Polri, Kodim, MUI, Pengadilan Negeri, Lurah dan beberapa Kepala SKPD terkait.

Setelah disahkan nantinya, Ranperda tersebut diharapkan bisa menjadi senjata bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil dalam menjalankan tugasnya.

"Public Hearing ini merupakan salah satu mekanisme yang harus dilakukan sebelum disahkannya sebuah ranperda. Dan ini kita lakukan bersama stakeholder dan pemangku kepentingan," kata Ketua Komisi I DPRD Inhil, Yusuf Said.

Dalam pembahasan public hearing tersebut, lanjut Yusuf, pihaknya mendapatkan masukan-masukan yang tujuannya untuk memperkaya ranperda tersebut. Sehingga apabila ranperda tersebut diterapkan dilapangan nantinya tidak menimbulkan masalah-masalah besar.

"Alhamdulillah, pada hari ini kita mendapatkan masukan-masukan untuk Ranperda ini. Berbagai masukan itu tentunya akan kita bahas pada kesempatan selanjutnya," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan Yusuf, Ranperda ini nantinya akan menjadi rambu-rambu bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"Misalnya, dalam razia Satpol PP sebuah hotel digrebek, besok digrebek lagi, inikan sudah masuk dalam katagori memfasilitasi. Kita bisa saja menutup usaha tersebut dengan adanya Perda ini," terangnya.(ADV/lipo*7).

Terkini