Pria Ditemukan Tewas di Area Galian C Tenayan Raya, Sorotan Kembali Tertuju pada Tambang Ilegal

Pria Ditemukan Tewas di Area Galian C Tenayan Raya, Sorotan Kembali Tertuju pada Tambang Ilegal
Korban diketahui bernama Farisman Laiya (46)/lipo

PEKANBARU, LIPO — Penemuan jasad seorang pria di kawasan galian C di Jalan Simpang Jengkol, RT 03 RW 05, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, kembali memicu perhatian publik. 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (18/3/2026) sore itu menjadi viral di media sosial sekaligus mengungkap persoalan lama terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Korban diketahui bernama Farisman Laiya (46), warga setempat. Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan posisi telungkup sekitar pukul 16.30 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan tidak pulang selama satu hari.

Saksi pertama, Walidiu Laila (52), mengatakan jasad korban ditemukan saat proses pencarian oleh keluarga.

“Karena korban tidak pulang, kami berusaha mencari. Saat menyisir lokasi, saya melihat seseorang tergeletak. Setelah didekati, ternyata korban,” ujarnya.

Penemuan itu segera dilaporkan kepada keluarga dan diteruskan ke pihak kepolisian. Anak korban, Sadarman Laiya (26), kemudian mendatangi lokasi dan melapor ke Polsek Kulim.

Kapolsek Kulim, Kompol Didi Antoni, menyampaikan pihaknya langsung merespons laporan tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi.

“Setelah menerima laporan, personel langsung turun ke lokasi, memasang garis polisi, dan melakukan penyelidikan awal,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.

“Berdasarkan keterangan keluarga, korban memiliki riwayat epilepsi dan gejala stroke. Keluarga juga telah membuat surat penolakan autopsi,” tambahnya.

Meski demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada penyebab kematian korban. Lokasi penemuan jasad diketahui berada di area galian C yang diduga ilegal—kawasan yang sebelumnya juga kerap memakan korban jiwa.

Pada September 2025 lalu, dua anak, Martha (11) dan Jefri (8), dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di genangan air bekas galian di kawasan Jalan Badak Ujung, Tenayan Raya.

Saat itu, aparat kepolisian menegaskan aktivitas galian C di wilayah tersebut merupakan ilegal dan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, praktik tersebut diduga masih terus berjalan.

Kondisi ini memperlihatkan persoalan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga.

Di tengah gencarnya kampanye penegakan hukum berbasis lingkungan atau green policing, peristiwa ini menghadirkan ironi. Narasi perlindungan lingkungan yang digaungkan belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi di lapangan.

Penanganan tambang ilegal dinilai tidak cukup hanya bersifat reaktif setelah kejadian. Diperlukan langkah tegas, konsisten, dan menyeluruh untuk menertibkan aktivitas tersebut hingga ke akar.

Jika tidak, kawasan ini berpotensi terus menjadi titik rawan yang menyimpan risiko keselamatan, sekaligus meninggalkan persoalan lingkungan yang berkepanjangan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tambang

Index

Berita Lainnya

Index