Polisi Tetapkan Santri Senior Pompes Khairul Ummah Tersangka, Korban Pindah Sekolah

Ahad, 16 Februari 2020 | 07:35:21 WIB
Korban menunjukkan bekas memar akibat penganiayaan/LIPO
RENGAT, LIPO - Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap satu orang santri di Pompes Khairul Ummah. 

Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Abdan SE MHum mengatakan proses hukum atas laporan korban pemukulan sudah ditindaklanjuti. 

"Setelah memeriksa saksi-saksi, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Lebih lanjut dijelaskan, mengingat pelaku penganiayaan merupakan anak-anak, dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun, maka perlu dilakukan diversifikasi, yaitu penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Rencana diversi ini dilaksanakan pada pekan mendatang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian ini terungkap setelah salahsatu santri junior menceritakan kejadian penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh santri senior kepada anaknya. Tidak terima anaknya diperlakukan dengan tidak tidak wajar, akhirnya orang tua murid melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. 

Dari keterangan orang tua korban, anaknya sempat kabur dengan meloncat pagar akibat tidak tahan diperlakuan santri senior. Korban lari melewati semak belukar dibelakang Ponpes Khairul Ummah hingga jauh mencapai 10 kilometer dari pesantren. 

"Saya ditelpon wali murid yang anaknya juga menjadi korban. Wali murid tersebut menyampaikan anak kami kabur dari Pondok," ungkapnya.

Semenjak kejadian tersebut, Selasa (11/02), korban tidak lagi mau sekolah, bahkan dua hari berselang, Sabtu (15/02), pindah ke salahsatu SMPN di Kecamatan Pasir Penyu.

"Berat sebenarnya, sebentar lagi ujian. Takut anak saya tidak dapat prestasi lagi, akibat ada perbedaan mata pelajaran," terangnya.

Terpisah, pengasuh Ponpes Khairul Ummah KH Muhammad Mursyid MPd.I mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan santri tersebut sudah diluar ketentuan dan aturan. 

"Makanya yang bersangkutan diberi sanksi berat dengan mengeluarkan dari pondok," ucapnya.

Pihaknya sudah berupaya memediasi antar korban dan pelaku. Karena kejadian ini merupakan antara pelaku dengan korban. 

"Waktu pemeriksaan di Polisi juga dilihatkan buku aturan yang berlaku di Pondok," tambahnya.

Mengenai kepindahan korban ke sekolah yang baru, pihaknya tidak mengetahui. Menurutnya, itu hak anak dan orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya dimana. 

"Kami hanya mengeluarkan pelaku dan kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," terangnya. (lipo*15)

Terkini