RENGAT, LIPO - Terkait peristiwa dugaan kekerasan atau penganiayaan oleh santri senior kepada junior di Ponpes Khairul Ummah, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Polres Inhu melalui Polsek Pasir Penyu telah menempuh jalur Diversi karena melibatkan anak di bawah umur. Namun, tidak menemukan titik temu.
Dari hasil Diversi bersama pihak pelaku dan korban, serta menghadirkan pihak Ponpes tidak memenuhi kesepakatan. Untuk itu, akhirnya pihak Kepolisian meneruskan kasus tersebut kejenjang berikutnya.
"Diversi yang dilakukan tidak ditemukan kesepakatan, hal tersebut akan dilanjutkan kejenjang berikutnya, akan kita lengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. SPDP sudah kita kirim. Hanya saja tinggal melengkapi berkas dan akan kita kirim lagi. Untuk korban Dua orang, melakukan Diversi ini sesuai dengan amanat Undang-undang," Jelas Kapolsek Pasir Penyu Melalui Kanit Reskrim IPTU Abdan SE,MH kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2020.
Tahapan diversi itu sendiri dihadiri oleh Pihak Polsek, Pihak Dinas Kabupaten Indragiri Hulu, Bappas Pekanbaru Kelas II, orang tua korban dan pelaku serta pihak Ponpes Khairul Ummah.
Tujuan jalur Deversi dilakukan pihak Polsek adalah perdamaian antara korban dan pelaku yang telah diatur sesuai dengan Pasal 6 undang-undang nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak. Deversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menaggapi hal tersebut, menurut Kepala Sekolah Madrasah Aliyah PP Khairul Ummah Drs Su'udi Nuhron M.Pi saat di wawancara usai lakukan Diversi, kasus didunia pendidikan sebenarnya diselesaikan di dengan cara dunia pendidikan buakan bukan dengan cara penyelesaian kasus Kriminal.
"Sebenarnya kita sudah selesaikan permasalahan lewat lembaga dan kami semua berpendapat masalah sudah clear, tapi setelah di mediasi melalui Di versi, apapun itu keputusan kita ikuti, karena ini resiko dunia mendidik anak terjadi seperti ini ya kami terima," ucap Drs Su'ud Nuhron M.Pi.
Disisilain Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekanbaru Sukma AP Yanda SH menjelaskan, Pelaksanaan Diversi dilakukan sesuai dengan undang -undang tentang sistem peradilan anak. Bahwasanya perkara anak yang dilakukan diversi yang memiliki ancaman hukuman di bawah 7 tahun dilakukan Diversi.
"Kita sudah laksanakan Diversi ditingkat kepolisian dan tidak memenuhi kesepakatan. Diversi terus berlanjut ke kejaksaan dan pengadilan tetap di upayakan Devirsi, jika tidak juga memenuhi kesepakatan akan di persidangkan," jelas Sukma AP Yanda SH.
Pihak Bappas tetap mendampingi anak. Selain mendampingi, pihak Bappas juga akan melakukan penelitian kemasyarakatan latar belakang dari anak pelaku, semua itu harus sesuai dengan undang-undang anak.
"Bagaimanapun akan dilakukan penelitian apa faktornya, intinya apakah anak korban dari kelalaian pondok pesantren apa tidak. Apakah itu terbukti kelalaian, apakah dari murni dari rekan-rekannya, anak ini wajib di lindungi undang-undang," jelasnya lagi.
Untuk melakukan penelitian menelaah persoalan tersebut, sesuai Undang-Undang pihak Bappas mempunyai waktu 3 X 24 jam.
"Setelah selesai, inilah bagian dari kelengkapan berkas bagi anak," tutup Sukma AP Yanda SH.
Sementara, orang tua korban yang namanya enggan untuk ditulis mengatakan, meskipun sudah dilakukan Diversi di Kepolisian, Ia m berharap persoalan ini tetap dilanjutkan.
"Kasus ini tetap lanjut, agar tindakan hal seperti ini tidak terulang kembali, jika tidak dilanjutkan kwatir akan terulang lagi," ucapnya.
Salahsatu orang tua santri melaporkan kejadian yang tidak mengenakan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait adanya dugaan tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan oleh santri senior kepada santri Junior.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di pesantren Yayasan Khairul Ummah, Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang santri menceritakan kepada orang tuanya. Usai mendengar cerita dari anaknya, orang tua dari korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasir Penyu. (lipo*15)