PEKANBARU, LIPO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 42 bungkus besar diduga heroin dengan berat kotor mencapai 23,32 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim dengan melakukan penyelidikan dan teknik undercover buy.
Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau kemudian bergerak menuju Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial K dan RA yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor.
“Dari tangan keduanya, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin,” ujar Putu, Kamis (5/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang pria lain berinisial SK. Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan ke lokasi berbeda di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap SK. Petugas juga menemukan satu bungkus besar diduga heroin yang dikubur di kebun cabai milik tersangka.
Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan 36 bungkus besar lainnya yang diduga heroin. Barang tersebut disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit.
Secara keseluruhan, dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 42 bungkus besar diduga heroin dengan berat kotor sekitar 23,32 kilogram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih terus mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya.(***)