Tersangka Karhutla di Riau Menjadi 31 Orang

Senin, 02 Maret 2020 | 09:31:30 WIB
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhulta) di Provinsi Riau terus bertambah. Teranyar, polisi mengamankan tujuh orang tersangka. Mereka berasal dari kalangan perorangan, bukan pihak korporasi.

“Ada tujuh LP (laporan polisi, red) baru yang ditangangi tiga polres. Adapun jumlah tersangkanya berjumlah tujuh orang,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (1/3).

Adapun ketiga satuan wilayah (Satwil) itu yang baru saja mengungkap perkara kejahatan lingkungan itu adalah, Polres Rokan Hilir (Rohil) yang menangani lima perkara dengan lima tersangka. Lalu, Polres Kepulauan Meranti dan Polres Indragiri Hilir (Inhil), masing-masing menangani satu perkara dengan menetapkan satu tersangka.

“Sebelumnya, kami menangangi 24 perkara dan tersangkanya tiga puluh orang,” sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

“Dengan penambahan ini, maka dari Januari sampai sekarang ada 31 perkara dengan tersangka 37 orang. Luasan lahan terbakar 168,9825 hektare,” sambung Narto.

Dikatakan dia, secara keseluruhan 31 perkara karhulta ditangani oleh delapan Polres/ta. Di antaranya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani satu perkara dan menjerat tiga tersangka, dan Polres Bengkalis menangani delapan kasus dengan sembilan tersangka. Lalu, Polresta Pekanbaru mengusut dua perkara dengan dua tersangka.

Kemudian, Polres Dumai menetapkan dua orang tersangka dari dua perkara, Polres Siak menangani dua perkara dengan tiga tersangka. Polres Rohil mengusut delapan perkara dengan sembilan tersangka, Polres Inhil menangani empat perkara dan lima tersangka, dan Polres Kepulauan Meranti empat perkara dan empat tersangka.

Terhadap perkara ini, lanjut Narto, pihaknya melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Setelah diyakini lengkap, berkara perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelahaan.

“Tiga belas perkara sudah tahap I, delapan belas perkara masih dalam tahap penyidikan,” beber dia.

Lanjut dia, perkara yang sudah tahap I itu ditangani Polres Meranti dengan tiga kasus, Polres Bengkalis lima perkara, Polres Dumai dua perkara, serta Polres Rohil dan Polres Inhil dan Inhu masing-masing satu perkara.

“Tiga belas perkara ini, kami menunggu hasil dari Kejaksaan. Jika, dinyatakan P-21 (lengkap red) dan selanjutnya dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan, red),” pungkas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.(lipo*3/hrc)

Terkini