Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Gelar Aksi di PN Pekanbaru

Senin, 16 Maret 2020 | 14:06:31 WIB

PEKANBARU, LIPO -  Syadia Syahdat, Kordinator Lapangan (korlap) Aliansi Gerakan Supremasi Hukum, menyebut Polda Riau telah memberikan kekecewaan mendalam bagi rakyat Riau, dan telah mencoreng marwah Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan sikapnya saat orasi di Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Senin (16/03).

Kekecewaan terhadap Polda Riau tersebut dikatakannya  setelah menyikapi perkembangan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Riau yang menjerat tersangka Plt Bupati Bengkalis Muhammad, dalam kasus dugaan korupsi pemasangan proyek pipa PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau 2013.

Muhammad saat ini ditetapkan sebagai buron pihak kepolisian setelah Muhammad tidak kooperatif memenuhi panggilan sebagai tersangka. Hingga kini, Polda Riau belum berhasil mengendus keberadaan Muhammad.

"Hingga kini pihak Polda Riau belum berhasil menangkap Muhammad, belum juga mampu melacak keberadaannya," ucapnya heran.

Kejadian ini menjadi catatan sejarah terburuk di negeri ini, dimana seorang pemimpin daerah yang tidak menunjukkan sikap dewasa dan tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat yang dipimpinnya.

Bahkan didalam proses ini tersangka Muhammad berusaha melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami menduga, upaya praperadilan ini merupakan modus dari buron Polda Riau (Muhammad) ini untuk lepas dari jeratan hukum," ucapnya curiga.

"Untuk itu, kami dari Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Mahasiswa Riau mendukungnya sepenuhnya pihak penegak hukum untuk menolak praperadilan atas tersangka Muhammad karena telah berstatus DPO," pintanya saat menyampaikan pernyataan sikap yang diterima langsung oleh PLH Ketua PN Pekanbaru, Astri Wati.

Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Mahasiswa Riau juga memberikan dukungan terhadap Polda Riau yang saat ini digugat oleh tersangka Muhammad untuk bisa memenangkan praperadilan nantinya.

"Kita memberikan dukungan kepada Polda Riau agar memenangkan Praperadilan," tegasnya.

Aliansi Gerakan Supremasi Hukum Mahasiswa Riau meminta Hakim untuk menghadirkan langsung Muhammad pemohon Praperadilan, dan menolak praperadilan atas nama Muhammad yang berstatus sebagai DPO/Buronan Polda Riau.

"Kita minta Muhammad dihadirkan dalam sidang di pengadilan," pintanya.

Sementara, saat dikonfirmasi ke Polda Riau melalui Humas Sunarto, apakah keberadaan Muhammad telah diketahui, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (lipo*1) 

Terkini