PEKANBARU, LIPO - Pimpinan DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Politisi dari Partai Golkar tersebut dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan uang atau suap oleh Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin dalam kasus Proyek Multi Years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis.
"Betul, ada pemanggilan terhadap Indra Gunawan Eet, untuk melengkapi berkas tersangka AMU (Amril Mukminin " jelasnya kepada media.
Dijelaskan Ali, Eet dimintai keterangan terkait pengetahuannya tentang penerimaan sejumlah uang dalam proyek paket pekerjaan Jalan Duri-Sei Pakning.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa mantan Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir, dan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nor Manurung.
Amril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.
Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan. (lipo*1/CKP)