PEKANBARU, LIPO - Polres Kuansing berhasil mengamankan dua pelaku pertambangan tanpa izin di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (14/05).
Dua pelaku tambang tanpa izin tersebut masing-masing M (44), dan J (38), keduanya tercatat sebagai warga Tanah Bekali Pangean.
Awalnya Polres Kuansing mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada penambang emas tanpa izin (PETI), yang terletak di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, kemudian Tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Asep Saifurrohman, S.TrK langsung menuju lokasi untuk memastikan bahwa benar ada Penambangan Tanpa Izin.
"Sesampainya di Lokasi Sekira Pukul 15.30 Wib Tim Opsnal menemukan dua Unit dompeng yang sedang bekerja. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku penambangan tanpa Izin. Dua pekerja tersebut langsung diamankan di tempat rakit (sejenis perahu yang diberi mesin)," jelas Paur Humas.
Penangkapan tersebut sempat ditolak masyarakat dan meminta pekerja tersebut dibebaskan. Namun pihak Polres tetap melakukan tindakan tegas dengan membawa dua pelaku tersebut ke Mapolres Kuansing untuk dimintakan keterangannya.
"Pada pukul 20:00 Wib Tim Opsnal Satreskrim dengan Backup Sat Sabhara kembali menuju TKP untuk mengambil Barang Bukti. Namun, sesampainya di tempat kejadian perkara, mesin dompeng sudah tidak berada di rakit, akan tetapi peralatan lain yang digunakan untuk melakukan penambangan masih berada di tempat semula," terang Paur Humas Tobing.
Selanjutnya barang bukti bukti berupa 3 buah buah Paralon, 2 buah pipa spiral, 2 buah alat dulang, 2 buah jeregen, 4 buah karpet, 1 botol Air Raksa, Mesin Dompeng (DPB), Keong (DPB) dibawa ke Mapolres Kuansing. (lipo)