Diduga Membuka Lahan Perkebunan Tanpa Izin, Gakkum KLHK akan Tindak PT SS di Inhu

Senin, 22 Juni 2020 | 23:32:05 WIB
Ilustrasi/Int 
RENGAT, LIPO - Ketua     Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTHTMS), Desa Siambol, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, bertekad akan terus mengusut tuntas perusahaan "nakal" yang diduga membuka lahan tanpa izin di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu. Seperti PT. Sebrida Subur  SS). 

Dari hasil Laporan KTHTMS, PT Sebrida Subur (SS) diduga tidak memiliki Izin Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan atau Izin HGU ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. PT Sebrida Subur (SS) yang beroprasi dari tahun 2006 disinyalir tidak mengantongi satupun Izin dari pemerintah hingga saat ini.

"Atas laporan kami ke Kementrian sudah ada jawaban perkembangan nya. Pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sudah membalas pada Tanggal 12 Juni 2020. Kita lagi menunggu hasilnya, dan menunggu langkah-langkah dari pihak penegak hukum saja terhadap perusahaan "nakal" di Inhu," ucap Rodang, saat ditemui di kediamannya, di Batang Gansal, Desa Siambol (22/06/2020). 

Terkait hal tersebut, Kepala Balai Gakkum Sumatra Eduwar Hutapea S.Si saat dikonfirmasi mengatakan , akan menindak tegas Perusahaan "nakal" dan akan mendalami terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu yang diduga membuka lahan tanpa izin. Dan Pihak Balai pun membenarkan membenarkan adanya laporan dari pihak KTHTMS atas dugaan pembukaan areal perkebunan di kawasan HPT tanpa Izin, salah satunya PT Sebrida Subur (SS) di Kecamatan Batang Gansal, tepatnya di Desa Siambol dengan luas Areal Ribuan Hektar.

"Sebenarnya yang disinyalir di Kabupaten Inhu masih banyak perusahaan membuka areal perkebunan tanpa Izin. Seperti PT DPS, PT DPD dan Perusahaan lainnya. Gebernur Riau saat ini sudah menerbit kan SK dalam penataannya yang menjadi wewenang Pemda setempat. Karena didalam itu ada kawasan HPT, maka juga kewenangan KLHK," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduwar Hutapea, Senin 22 Juni 2020.

Untuk penindakannya, TIM sedang menunggu SK Gebernur Riau untuk turun ke lokasi. Saat ini Tim sudah dibentuk, yang di Ketuai oleh Wakil Gebernur Riau dalam rangka menyelesaikan hutan dan lahan tanpa izin.

"Tahun lalu kita sudah berikan sanksi administrasi kepada PT SS di Inhu, karena perusahaan ini tidak memiliki sarana dan prasarana atau surat yang sudah ditentukan, kita akan tindak tegas perusahaan nakal yang bergerak membuka perkebunan tanpa Izin," tutup Edwar Hutapea. (*15)

Terkini