PT SS di Inhu Ternyata Sudah Pernah Dikenakan Sanksi Administratif

Selasa, 23 Juni 2020 | 15:55:35 WIB
Ilustrasi/Int 
RENGAT, LIPO - Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra, terus dalami dugaan Pidana PT Sebrida Subur (SS) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya di Desa Siambol, Kecamatan Batang Gansal, terkait dugaan pembukaan lahan perkebunan tanpa Izin.

Berdasarkan pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan dari Kelompok Tani Hutan Talang Mamak Sejahtera (KTHTMS) Desa Siambol, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, dan ditindaklanjuti verifikasi laporan yang dilakukan oleh tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera  pada Tanggal 01 Maret 2019, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatra mengeluarkan surat perkembangan laporan bahwa, PT Sebrida Subur (SS) diduga tidak memiliki izin prinsip pelepasan kawasan hutan, Izin usaha perkebunan, izin pelepasan kawasan hutan dan izin HGU. Disamping itu, juga diduga tidak memiliki izin lingkungan. 

Meskipun diduga tidak mengantongi izin lengkap, PT SS telah merealisasikan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan luasan lebih kurang 1435 hektar, dan diduga berada dalam kawasan hutan berdasarkan peta rupa bumi Indonesia dengan lampiran SK MenLHK No. 903/MENLHK/SETJEN/LA 2/12/2016.

Lebih jauh, PT Sebrida Subur ternyata telah menyampaikan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Ditjen planologi Kehutanan dan tata lingkungan Tanggal 28 Desember 2016 lalu.

"Memamg PT Sebrida Subur sudah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan namun msih dalam proses, tetapi kita tetap mendalami tindak pidana yang dilakukan nya, bahwasanya PT SS diduga membuka lahan tidak berdasarkan prosedur yang sudah ditentukan," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduwar Hutapea.

Masih kata Eduwar Hutapea, bahwasannya PT SS sudah diberikan Sanksi Administrasi Tahun 2019 lalu oleh Direktorat PPSA.

"Jadi untuk Nomor s.1542/BPPHLHKS/TU/KUM/6/2020 pada tanggal 12 Juni 2020, kita berikan hasil perkembangan nya dan akan terus mendalami perusahaan ilegal yang bandel," katanya lagi.

Sementara ini, di Kabupaten Indragiri Hulu masih banyak perusahaan bandel yang tidak mengikuti peraturan membuka lahan perkebunan, termasuk PT SS. Saat ini Tim sudah dibentuk untuk melakukan peninjauan, hanya saja menunggu SK dari Gebernur Riau untuk penataannya. 

"Tim Sudah dibentuk, yang diketuai oleh Wakil Gebernur Riau langsung dan terdiri dari beberapa unsur, termasuk kami dari balai, Karena lahan yang diduduki PT SS masuk dalam kawasan Hutan HPT," tutup Eduwar.

Untuk melengkapi pemberitaan, awak media berusaha melakukan konfirmasi melalui telepon seluler ke pihak PT Sebrida Subur dengan nomor 08239086XXXX, pada Tanggal 23 Juni 2020. Namun, nomor ponsel yang dihubungi tersambung akan tetapi tidak kunjung dijawab Hingga berita diterbitkan. (*15)

Terkini