RENGAT, LIPO - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), pada Selasa (23/6/2020), sekira pukul 00.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap MS, yang diduga telah melakukan ujaran kebencian melalui postingan di Medsos (Facebook).
Penangkapan dilakukan oleh Team Jatanras Polres Inhu, dipimpin Kanit I Pidum IPDA Dahniel S.P, S.Sos, di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk, melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Kamis (25/6/2020), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian di Batang Peranap.
Dijelaskan Misran, bahwa pada Tanggal 16 Mei 2020, pelapor Rony Bangun Situmeang sedang duduk di warung kopi miilik saudara M. Simanungkalit, kemudian pelapor mendapat informasi dari sdr. Sitorus yang beralamat di Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, bahwa MS menggunggah status yang dimaksud di Akun Facebooknya berisi "Saya Muak Mendengar Nama Tuhan" , kemudian "Alxxh Kerjanya Menyesatkan Manusia", yang kemudian status tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu. Selanjutnya pelapor datang ke Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.
Laporan diiterima pada tanggal 28 Mei 2020, dengan pelapor atas nama Rony Bangun Situmeang.
Kemudian pihak penyelidik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, dan apa yg dilakukan pelaku telah dianggap memenuhi unsur Pasal.
Kemudian pada Pada tanggal 23 Juni 2020 pelaku diamankan dikediamannya yang beralamat di Desa Punti Kayu, Kec Batang Peranap Kab Inhu, beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhu.
"Pelaku ujar kebencian dimedsos sudah diamankan, mari kita semua bijak dalam bermedsos. Jangan sampai hanya gara gara bermediasosisial berurusan dengan hukum, terutama hindari lakukan ujar kebencian di medsos dan menyebarkan berita Hoax," kata Aipda Misran Paur Humas Polres Inhu.(*15)