Diduga Melanggar Disiplin, 5 Jaksa & 1 Pegawai Kejari Inhu Bakal Mendapatkan Sanksi Tegas

Senin, 03 Agustus 2020 | 14:00:09 WIB
Dr. Mia Amiati, SH., MH/Int 
PEKANBARU, LIPO - Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pengawasan dalam Inspeksi kasus dugaan pemerasan terhadap guru atau Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusulkan lima Jaksa, dan satu pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) untuk diberikan sanksi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr. Mia Amiati, SH., MH, Senin (03/08/2020).

"Iya berdasarkan hasil pemeriksaan tim Pengawasan dalam Inspeksi kasus karena apabila ada pegawai yang dari hasil pemeriksaan Inspeksi kasus diperoleh minimal 2 alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat bukti yang lain diperoleh petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin," ungkap Kajati Mia. 

Dikatakan Mia, hal tersebut 
sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam Pedoman Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor 1 Tahun 2020. Tentang Tata Cara Pembuktian Pelanggaran Disiplin Pegawai Kejaksaan RI. 

"Kami mengusulkan untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam PP No 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS.," terang Mia, kepada liputanoke.com, Senin (03/08).

Terkait dugaan pelanggaran tersebut dijelaskan Mia, dalam waktu dekat akan ditentukan jenis Hukuman Disiplin nya sesuai PP No 53 Tahun 2010  Tentang Disiplin PNS. 

"Dalam waktu dekat akan ditentukan jenis sanksinya," tegas Mia. 
 
Adapun yang dimaksud dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat setelah 63 kepala sekolah di Inhu mengundurkan diri mendadak pada pertengahan Juli 2020 lalu. Mereka mengaku diintimidasi dan diperas oleh oknum jaksa terkait pengelolaan dana BOS. (*1)

Terkini