PEKANBARU, LIPO - Kasus dugaan penyerobotan lahan dan dugaan pemalsuan surat tanah milik Hotman Simanjuntak hingga saat ini belum rampung dan menemui hasil akhir.
Kasus ini sudah berjalan selama 10 tahun terakhir, laporan kepolisian dibuat korban pada tanggal 12 Juli 2010 lalu. Lahan seluas lebih kurang 4 Hektar itu diklaim oleh terlapor pasangan suami istri yakni inisial N dan S.
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau dengan tiga orang penyidik.
Kuasa Hukum Akhiruddin Harahap, menyebutkan, bahwa tim kuasa hukum sudah menyurati instansi kepolisian tersebut dan mempertanyakan keberlanjutannya.
"Kita sudah melayangkan surat pengaduan terhadap penanganan perkara ini berdasarkan surat penerimaan laporan polisi pada 2010 lalu," kata Akhiruddin, Rabu (5/8).
Pada kasus ini, jelas Akhiruddin, kliennya melaporkan pasangan suami istri tersebut atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 385 KUHPidana.
"Dalam proses pemeriksaan terhadap terlapor, penyidik telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jelasnya.
Terkait barang bukti berupa surat keterangan tanah yang digunakan oleh kedua terlapor, sudah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Hasilnya, surat tersebut terbukti tidak identik atau dipalsukan.
Perkara ini pun sudah diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada 17 April 2012, akan tetapi sangkaan pasal yang digunakan dalam berkas yang dikirimkan penyidik tersebut tidak menggunakan kata 'dan' 'atau' sebagai alternatif pasal yang akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena itu, jaksa menyarankan perkara klien kami ini harus diselesaikan secara perdata terlebih dahulu. Padahal, secara pidana ini sudah bisa dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan juga status terlapor yang sudah menjadi tersangka," jelasnya.
Diduga, dibalik perkara ini ada oknum yang sengaja mempermainkan klien nya. Untuk itu, dia berharap perkara ini dapat diselesaikan sesuai prosedur hukumnya.(*1)