Tiga Oknum Jaksa Kejari Inhu Dikabarkan Ditahan Kejaksaan Agung, Benarkah?

Ahad, 16 Agustus 2020 | 12:13:02 WIB
Ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Beredar kabar tiga oknum Jaksa dari Kejari Inhu dijebloskan ke Penjara Salemba cabang Kejaksaan Agung, setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Kepsek di Kabupaten Inhu.

Dikutip dari REQnews.com, tiga oknum jaksa yang ditahan itu HS selaku Kajari Inhu, OP Kasi Pidsus dan RF Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti. 

Disebutkan, sebelumnya tiga oknum Jaksa itu diperiksa sejak Jumat 14 Agustus 2020, dan ditahan pada Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 04.30 WIB. Mereka dijerat Pasal 5, 11,12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dalam kasus ini disebutkan juga, Penyidik Jampidsus juga memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah BP Kasi Datun Kejari Inhu, BD Kasi Inteliken Kejari Majalengka, AS Kasi Datun Kejari Ciamis. 

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung terkait kebenaran kabar yang beredar tersebut, baik dari pernyataan langsung dari pihak Kejagung maupun melalui situs resmi www.kejaksaanagung.go.id.  Begitu juga dari pihak Kejati Riau. Dr.Mia Amiati, SH,MH, belum membalas pesan singkat yang dikirimkan. 

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), terhadap 63 Kepala Sekolah.

Kajati Riau Mia Amiati kepada wartawan sebelumnya mengaku memeriksa lima jaksa Kejari Rengat.

Kelima jaksa tersebut diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala SMPN seluruh Inhu terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Akibatnya, 64 Kepsek nyatakan mundur bersama-sama.

Belum lama ini, Sebanyak 63 orang Kepala Sekolah (Kepsek) di Inhu juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan intimidasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum kejaksaan setempat. Pemeriksaan itu berlangsung selama tiga hari. 

Baca Juga: 

63 orang Kepsek Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan ...


Pemeriksaan terhadap 63 kepala sekolah itu dilakukan di Hotel Premier, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. 

"Betul (diperiksa). Pemeriksaan di Hotel Premier," ujar Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Riau, Taufik Tanjung, Kamis (13/8/2020). (*1)




Artikel ini sudah tayang sebelumnya di: 

Breaking News! Ada Kabar 3 Jaksa Kejari Inhu Ditahan, Ini ...


Terkini