Kasus Dugaan Akun Bodong Dipolitisir?, Polda Sumbar: Tetap Kita Proses Sesuai dengan Fakta Hukum

Senin, 17 Agustus 2020 | 13:42:16 WIB
Kabid Humas Mapolda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto/LIPO
PEKANBARU, LIPO - Proses perkara dugaan akun bodong Mar Yanto terus berlanjut di Mapolda Sumbar, Padang.  Kasus dugaan pencemaran nama baik Anggota DPR RI, Dapil Sumbar, Mulyadi, ini semakin menarik perhatian masyarakat. Tidak hanya karena dugaan Pidananya, tapi karena kasus ini juga menyeret petinggi pejabat daerah yang disebut-sebut akan mengikuti kontestasi pilkada 2020.

Berbagai upayapun dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk bisa lolos atau bebas dari kasus ini.

Belum lama ini, Feri Sapma SH, yang merupakan Pengacara dari Tersangka Eri Sofiar, menyampaikan protes. Ia mensiyalir ada pihak yang mencoba-coba menggiring kasus ini ke ranah politik.

"Pasca ditetapkannya Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan akun bodong Mar Yanto, ada saja pihak yang mencoba membangun opini dengan memanfaatkan media untuk menggiring persoalan hukum menjadi persoalan politis," kata Feri Sapma SH, Sabtu (15/8/2020).

Dijelaskan Feri, bukti penggiringan opini tersebut terlihat dari salah satu acara talkshow di media televisi. Acara itu bertajuk 'Penetapan Indra Catri Tersangka: Murni Pidana atau Politis?'

Kata Feri, dalam kasus dugaan akun bodong Mar Yanto ini ada lima orang tersangka. Namun pada acara talkshow tersebut, hanya Indra Catri yang dibahas.

"Harusnya nama klien kami (Eri Sofiar, red) juga dimasukkan dalam acara tersebut. Atau, supaya berimbang diundang juga pengacara klien kami ini di acara talkshow tersebut," kata Feri Sapma.

Baca Juga:Rossi Sebut Insiden Morbidelli & Zarco Paling Menakutkan Sepanjang Kariernya

Dikatakannya lagi, pihaknya kecewa karena dalam talkshow tersebut terbangun opini Indra Catri terzalimi.

"Kami sesalkan ada pihak-pihak yang berusaha menyampaikan dan membangun opini Indra Catri terzalimi dalam perkara ini. Jika saja kami diundang dan bisa hadir di acara tersebut, tentu kami bisa luruskan dari sisi klien kami," jelas Feri.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat diminta tanggapannya mengenai adanya surat keberatan yang dilayangkan ke Mabes Polri oleh pihak Partai Gerindra, terkait penetapan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka, Ia mengatakan, akan tetap memproses sesuai dengan fakta hukum dan profesional.

"Tetap akan proses sesuai dengan fakta hukum saja, saat ini proses penyidikan kita sudah melalui serangkaian mekanisme yang profesional," tegas Stefanus Satake Bayu Setianto kepada liputanoke, Senin (17/08).

Untuk diketahui, kasus dugaan akun bodong Mar Yanto ini mencuat berawal dari laporan masyarakat. Akun Mar Yanto yang diduga bodong ini memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas. 

Untuk kasus ini, Polda Sumbar telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekdakab Agam Martias Wanto.

Tersangka Lainnya adalah Eri Syofiar (58), Robi Putra (33), dan Rozi Hendra (50). Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. (*1)

Terkini