Kejari Kuansing 'Bidik' Calon Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Mobilier Hotel Kuansing

Selasa, 01 September 2020 | 20:52:42 WIB
Kejari Kuansing Hadiman SH MH
LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, dalam waktu dekat ini akan mengumumkan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan (mubiler) hotel Kuansing senilai Rp12,5 miliar dari APBD Kuansing 2015

"Bila nilai kerugian negara telah keluar, paling satu atau dua hari setelah itu kita umumkan dan tetapkan para tersangkanya," kata Hadiman SH MH.

Dikata Hadiman, sementara ini pihaknya sedang melakukan perhitungan kerugian negara pada proyek pembangunan ruang pertemuan (mubiler) hotel Kuansing tersebut. 

"Ada dugaan telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sebab, banyak temuan dan kejanggalan dalam proses kegiatan fisik di lapangan," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH, kepada liputanoke.com, Selasa (01/09).   

Dalam kasus ini, bebarapa orang saksi yang telah dipanggil dan diperiksa, di antaranya ada mantan pejabat tinggi Kuansing. Begitu juga dengan pihak perusahaan PT BP selaku yang melaksanakan pekerjaan. 

Pada perusahaan ini diketahui pimpinan atau Direktur Utama sudah meninggal 2017 lalu. Namun, tidak serta merta kasus ini lantas dihentikan. 

"Kalau direktur utamanya sudah meninggal, kan masih ada bawahannya atau komisarisnya yang bisa kita mintai keterangan, karena pada perusahaan khan ada struktur pengurusnya," kata Hadiman.

Dalam kasus ini, pihak Kejari Kuansing bertekat akan menuntaskan semua perkara dugaan korupsi yang tengah di tangani. Agar ada kepastian hukum dan keadalan bagi masyarakat dalam penegakan hukum. (*1)

Terkini