Polisi Sibuk Mencari, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Panik & Bersembunyi Menenangkan Diri di Hotel

Selasa, 15 September 2020 | 00:01:04 WIB
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra
LIPO - Tidak ada yang menduga kalau tersangka tabrak lari pesepeda di jalan Sudirman Pekanbaru itu melarikan diri dengan bersembunyi disalahsatu hotel di Pekanbaru, sementara pihak kepolisian wara wiri mencarinya.

Setelah menenangkan diri, akhirnya Ia didampingi keluarga dan pengacara menyerahkan diri ke kantor polisi sekira pukul 10.50, Senin (14/09). Informasinya, tersangka merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Ia baru tau korban meninggal setelah melihat medsos.

Baca juga:Mantan Camat Tenayan Raya Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Dana PMBRW

"Tersangka ini warga Bengkalis. Saat kejadian itu ia dari luar kota dan di kendaraan itu hanya tersangka sendiri saja. Tersangka melarikan diri ke salah satu hotel di Pekanbaru. Tersangka mengetahui korbannya itu meninggal dunia dari media sosial," jelas Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.

Tersangka berinisial MA ini bekerja disalah satu pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Riau.

Baca juga:Disinyalir Tempat Peredaran Narkoba, Izin S Club Star City di Pekanbaru Dicabut

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Dari hasil pemeriksaan kecepatan kendaraan yang dibawa oleh tersangka saat kejadian tidak terlalu tinggi, namun informasi dari tersangka ia panik sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Mengenai apakah tersangka mabuk atau tidaknya saat berkendara itu masih kita dalami," jelasnya.

Baca Juga:Jumlah Positif Corona di Riau Hampir Menembus Kepala Empat, Hari ini Telah Mencapai 3.909 Kasus 

Sebelum melarikan diri, tersangka menabrak pesepeda. Dan korban meninggal dunia ditempat pada Minggu pagi 13 September 2020. 

Atas kejadian itu, tersangka terancam di jerat pasal 310 ayat 3 dan 4 yaitu kecelakaan yang mengakitbakan orang luka berat dan meninggal dunia, serta pasal 312 yaitu kecelakaan dengan tidak menolong korban, dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp75 juta.***



Terkini