Tangkap Pelaku dan Ratusan Gram Shabu di 3 TKP, Kapolres Nyatakan Komit Berantas Narkoba di Inhil

Rabu, 16 September 2020 | 11:32:21 WIB
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba dan Kasubbag Humas memperlihatkan barang bukti/LIPO
TEMBILAHAN, LIPO - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Dian Setyawan menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil.

Komitmen tersebut disampaikannya saat press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di aula Rekonfu Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Rabu 16 September 2020.

Dikatakan Kapolres, di Kabupaten Inhil ini banyak jalur-jalur tikus masuknya barang haram narkoba tersebut, karenanya harus diantisipasi dan perlu menjadi perhatian seluruh pihak.

Untuk itu, apabila masyarakat mengetahui adanya transaksi atau penyelundupan narkoba, lanjut Kapolres, hendaknya segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian agar bisa ditindaklanjuti.

"Kita di Inhil ini sudah komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba, apapun resikonya. Itu merupakan tugas dan tanggung jawab kami," tegas Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar dan Kasubbag Humas AKP Warno.

Terkait dengan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis shabu tersebut, dijelaskannya, anggota Polres berhasil menangkap 2 terduga pelaku, yakni RB (37) warga Tembilahan dan SB (31) residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu pada Senin, 14 September 2020.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa RB sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Batang Tuaka Tembilahan. Lalu, informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Dalam keterangan resmi pers oleh Kapolres, saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik.

"Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik, sehingga terjadi pergumulan (berkelahi, red) di lantai kamar. RB melukai 2 anggota di bagian bibir dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," terangnya.

Setelah itu, kata Kapolres, 2 anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB turut diamankan.

"Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat, anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone," tambahnya.

Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di Jalan Sederhana.

"TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela," ujar Kapolres.

Sedangkan di TKP 3 di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu, ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.

Pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dan diancam hukuman minimal 4 sampai 20 tahun pidana.

"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar shabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," tukasnya.(lipo*7)

Terkini