PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah aset milik PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, pada Selasa (28/04/26)
Penyitaan ini terkait dengan perkara dugaanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Provinsi Sumsel oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyebutkan, ada beberapa aset milik PT. KMM yang berhasil disita tim penyidik, yang terdiri dari 8 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Truk Mixer, 5 unit Kendaraan Roda 4 Jenis Dump Truck, dan 1 unit Excavator.
“Kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” jelas Vanny.
Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.*****