TEMBILAHAN, LIPO - Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap 2 laki-laki terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis pil extacy dan shabu di Kecamatan Tembilahan.
Dari tangan keduanya yang berinisial AA (36) dan FR (25) disita barang bukti berupa 219 butir pil extacy, 4 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 27,67 gram, 3 unit Handphone, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp 400 ribu di TKP 1. Kemudian, juga didapat 1 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram di TKP 2.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, kronologis penangkapan terduga pelaku berawal pada Minggu, 4 Oktober 2020 sekira pukul 16.30 WIB diterima informasi bahwa ada seorang laki-laki berinisial AA sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya di Jalan Batang Tuaka Tembilahan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I Aipda Nopri melaporkan kepada Kasat Res Narkoba AKP Bachriat. Selanjutnya, Kasat Res Narkoba memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.00 WIB, diketahui bahwa AA sedang berada di rumah dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap AA.
"Pada saat AA ditanggkap, didapati ada seorang laki-laki yang berinisial FR, yang merupakan anak buah dari AA," terang Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Warno dalam pesan WA-nya kepada awak media, Senin 5 Oktober 2020.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang saksi dan di rumah tersebut ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas.
Dari hasil introgasi, FR mengatakan, barang bukti narkotika masih ada di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, sehingga anggota Sat Res Narkoba langsung menuju ke alamat dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh 2 orang saksi, serta ditemukan barang bukti berikutnya.
"Kemudian, 2 orang Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.(lipo*7)