UU Omnibus Law Menindas Pekerja? Faktanya Malah Memberikan Jaminan untuk Pekerja

Jumat, 09 Oktober 2020 | 12:28:13 WIB
Abdul Wahid/LIPO
JAKARTA, LIPO - Pasca Pengesahan UU Omnibus Law beberapa waktu lalu, banyak menuai pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Disebut-sebut UU ini tidak berpihak kepada khususnya pekerja outsourcing dan buruh yang terkesan hanya menguntungkan pengusaha dan minindas pekerja.

Menyikapi hal itu, Anggota DPR RI H. Abdul Wahid, saat dihubungi pada kamis, (8/10/2020), menyatakan, bahwa justru UU ini memberikan jaminam bagi para pekerja.

"Menurut saya, UU Omnibus Law ini justru membela masyarakat dengan kepastian hukum yang mengikat, contohnya Sistem Outsourcing yang dulu sampai jangka waktu 5 tahun baru kemudian diangkat menjadi pekerja tetap, UU ini memotong itu, jadinya cuma 3 tahun, lalu diangkat jadi karyawan tetap (PKWT) dan memiliki hak jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) atau pesangon," jelas Politisi PKB ini.

Abdul Wahid juga menambahkan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan atau pesangon juga diberikan sebagai solusi dan jaminan kepastian dalam Undang Undang Cipta Kerja ini.

"Perusahaan yang dulunya dibebankan memberikan pesangon sebanyak 32 kali justru hanya 7% terpenuhi, artinya hak pekerja juga tidak terpenuhi. Sementara disisi lain, bagi investor baru yang mau masuk malah terbebani dengan kebijakan yang mewajibkan itu, akhirnya itu juga yang menghambat investasi masuk," imbuh Wahid.

Dikatakan Wahid lagi "sebab itu pemerintah mencarikan solusinya, dalam UU Ciptaker tetap dibela hak pekerja, jumlahnya dikurangi dari 32 menjadi 25, tetapi ada kepastian terpenuhi 100%. pengusaha juga tidak terbebani karena ada sharing 19 kali perusuhaan dan 6 kali pemerintah yang menjamin," Jelas Anggota Komisi VII DPR RI ini.

Sebelumnya Abdul Wahid juga mengatakan bahwa RUU ini merupakan terobosan besar.

 "Dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal yang berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, dan terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah. wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra, tapi semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi" jelas politisi PKB ini.

"Sekarang sedang disempurnakan penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya, saya berharap kita semua dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah. jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai,  bisa dilakukan langkah judisial review," tukas Wahid lagi.

Selain itu Politisi PKB ini juga berharap kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya saja dengan draf RUU dan isu liar yang beredar.

"Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi, masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredar, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tutup politisi asal Riau ini. (*1)

Terkini