Murka Fasilitas Publik Dirusak Pendemo, Walikota: Kota Ini Dibangun Setengah Mati Kenapa Kamu Rusak?

Jumat, 09 Oktober 2020 | 16:21:02 WIB
Tri Rismaharini /Int
LIPO - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak kuasa menyembunyikan rasa kekecewaannya. Hal itu disebabkan sejumlah fasilitas publik di Surabaya dirusak demonstran yang menggelar demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober 2020.

Dilansir Reqnews, saking kecewanya Risma, Risma pun langsung memarahi para demonstran yang tertangkap atas dugaan melakukan tindakan anarkistis saat demo berlangsung.

"Aku belain wargaku setengah mati, kenapa kamu ke sini. Kamu tega sekali. Aku bangun kota ini setengah mati tahu," kata Risma. 

Baca:10 Karya Budaya Riau Ditetapkan Menjadi WBTb Nasional, Salah Satunya Syair Ibarat Khabar Kiamat

Dengan suara parau, Risma berulang kali mengatakan bahwa fasilitas publik itu dia bangun untuk warganya.

"Kenapa kamu hancurin, tega sekali kamu," ujar Risma.

Kemurkaan Risma dipicu disebabkan sejumlah fasilitas publik, terutama di area Jalan Gubernur Suryo rusak. Mulai dari barrier yang dibakar, hingga Taman Apsari yang beberapa fasilitasnya rusak.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para pengunjuk rasa yang bertindak brutal bukan dari elemen buruh.

Baca:UU Omnibus Law Faktanya Untungkan Pertani Sawit! Bila Terjadi Tumpang Tindih, HGU yang Dikurangi

"Pemeriksaan awal, mereka yang diamankan justru tidak mengerti esensi aksi demonstrasi yang dilakukan tadi siang. Mereka juga bukan dari elemen buruh yang berkepentingan dengan isu Omnibus Law," ujar Trunoyudo di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dalam penindakan di Surabaya, polisi mengamankan 505 pengunjuk rasa dari tiga lokasi, yaitu di depan Gedung Negara Grahadi, kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, dan di depan Gedung DPRD Jatim.

Baca:Gabungan Organisasi Dikabarkan Akan Aksi di DPRD Riau, Mobil Baracuda & Water Canon Siaga

Selain di Surabaya, polisi juga menangkap demonstran yang melakukan tindakan anarkistis di Malang yang berjumlah 129 orang. Total ada 634 pengunjuk rasa yang ditangkap.

Ancamannya yaitu perusakan fasilitas umum pasal 406 KUHP dan pasal 218 jo pasal 212 tentang melawan petugas. (*1)

Terkini