Ratusan Massa Demo Desak Kejati Riau Secepatnya Proses Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Siak

Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:11:41 WIB
LIPO - Meskipun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menggesa perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak tahun 2014-2019, unjuk rasa mendesak pihak Kejati Riau untuk memperoses secepatnya terus terjadi.

Pada Rabu (14/10/20), ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. 

Dalam kasus ini, beberapa nama pejabat terseret dalan pusarannya, seperti nama Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Yurnalis. Bahkan beberapa hari yang lalu tiga kader Golkar yang disebut-sebut orang dekat Syamsuar seperti Indra Gunawan, Ulil Amri, dan Ikhsan, juga dipanggil Jaksa untuk di periksa.

Pada Rabu (13/19/29), dua kader Golkar di Siak NH dan RC, juga  dipanggil Kejati Riau untuk diminta keterangannya di Kejari Siak.

"Dalam hal ini kita akan terus mengawal kasus ini agar tidak terlupakan, dan kita juga meminta Kejati Riau profesional dalam menangani kasus ini sehingga mendapatkan titik terang dan yang terlibat segera di proses hukum," jelas Robi, kordinator aksi.

Selanjutnya Robi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sendiri terjadi dalam kegiatan danah hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Siak, yang diduga diselewengkan.

Untuk diketahui sebelum menjadi Sekda Riau, Yan Prana juga pernah menempati posisi sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD di Kabupaten Siak di era Bupati Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau.

"Jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kita sepakat agar Yan Prana dipecat," tegasnya.

Sementara itu, Humas dari Kejati Riau Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan kasus dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Siak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2020 sudah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan karena kita telah menemukan adanya alat bukti yang kuat ditambah adanya keterangan saksi-saksi," bebernya.

Selanjutnya Kejati Riau akan kembali memanggil saksi-saksi untuk mendapatkan orang yang bertanggung jawab dalam hal dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut.

"Secara umum belum ditemukan siapa yang bertanggung jawab, inilah tujuan kita memanggil saksi-saksi. Dan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi nanti baru kita tahu siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya. (*1/***)

Terkini