Jajaran Polres Siak Amankan Warga Lubuk Dalam Lagi Asyik Nyabu di Rumah

Selasa, 20 Oktober 2020 | 23:22:33 WIB
Terduga Pengguna Narkoba/LIPO
SIAK, LIPO - Kali ini Polisi berhasil mengamankan diduga tindak pidana barang haram jenis narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH,SIK, melalui (PS) Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menjelaskan, pada Senin Tanggal 19 Oktober 2020 sekira pukul.22:00 Wib, telah diamankan diduga Pelaku HD (56), warga Kecamatan  Lubuk Dalam Kabupaten Siak. Hasil Tes Urine Amphetamin (-), Methamphetamine (+), hasil Rapid Tes Non Reaktif.

"Adapun barang bukti yang diamankan, 1 paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram, uang Tunai Rp300.000, 1 buah Bong yang sudah dirakit terbuat dari botol lasegar, 2 buah mancis warna merah dan hijau, 1 buah gunting warna pink, 2 buah kaca pirek, 1 buah kaca pirek yg berisi di duga sabu, 3 buah plastik bening, 16 buah pipet, 1 buah kertas timah rokok yg telah dirakit jadi alat pembakar di duga sabu, dan 1 buah tas bermotif bunga" terangnya.

Dijelaskan Dedek ,kronologis penangkapan pada Senin, Tanggal 19 Oktober 2020, sekira jam 20.00 Wib, Kapolsek Lubuk Dalam AKP Amru Abdullah, S.I.K.,M.Si mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan PLN kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak.

"Atas informasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP Amru Abdullah ,S.I.K.,M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Herisison Hutasoit bersama 2 orang personil Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran narkoba tersebut," ungkap Dedek.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekira jam 21.00 wib Kanit Reskrim IPDA Herisison Hutasoit bersama dengan anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut.

"Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 wib Kanit Reskrim bersama anggota ada mencurigai rumah yg terbuka pintunya (rumah pelaku) kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung masuk kedalam rumah kemudian pelaku ditemukan di dalam rumah sedang menggunakan Narkotika yang di duga jenis sabu dan dari dekat pelaku yang terletak di atas lantai ada ditemukan 1 paket besar di duga sabu-sabu" ujar Dedek.

Pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saudara ALL (DPO) berikut barang bukti diatas ditemukan di dalam tas bermotif bunga yang terletak diatas lantai bersamaan dengan bong yang kaca pirek nya masih berisikan di duga sabu-sabu

Selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti tersebut diatas diamankan ke polsek Lubuk dalam guna penyidikkan lebih lanjut. (*11)

Terkini