TEMBILAHAN, LIPO - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berkomitmen, untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Komitmen tersebut disampaikan Wakapolres Kompol Kari Amsah Ritonga dalam sambutannya saat pemusnahan barang bukti hasil penangkapan TP Narkotika, yang digelar di Mapolres, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Selasa 27 Oktober 2020.
Dikatakan Wakapolres, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dari tindakan Kepolisian dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Inhil.
"Ini komitmen kami untuk membrantas peredaran narkoba di Inhil," ujarnya.
Oleh karena itu, Wakapolres mengharapkan dukungan dari semua pihak agar bersama-sama dalam menjaga dan memberantas narkoba.
"Kepada para orang tua, supaya menjaga keluarga dan lingkungan sekitarnya dari pengaruh buruk narkoba, khususnya melalui pendidikan agama," pesannya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Bachtiar menjelaskan, jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis shabu sebanyak 1.094,89 gram dan narkotika jenis pil extacy warna hijau dan warna pink sebanyak 47 Butir dengan berat 13,62 gram.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus di 2 tempat berbeda, yakni di Jalan Batang Tuaka dan Jalan Bersama Tembilahan," terangnya.
Turut hadir saat itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rini Triningsih, Ketua Pengadilan Negeri Nurmala Sinurat, Pasi Intel Kodim Kapten Inf Zainur S, Kasubbag Humas Polres AKP Warno, Sekretaris Badan Kesbangpol Marlis Syarif, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Damkar Hamsari, Petugas Pegadaian Zulkarnain, Penasehat Hukum Nur Aini, Pemuda BNN dan undangan lainnya.(lipo*7)