Yan Prana Kembali Diperiksa Jaksa Dalam Perkara Dugaan Korupsi di Siak Riau

Rabu, 16 Desember 2020 | 22:01:35 WIB
Ilustrasi: Gedung Kejati Riau/int
LIPO - Kejati Riau periksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya dalam perkara dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun anggaran 2013 - 2017, Rabu (16/12/20). 

Sebelumnya Yan Prana dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh Kejati Riau pada hari, Selasa, 15 Desember 2020. Namun tidak hadir.

Pemeriksaan itu juga dibenarkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidawan.

"Iya, hari ini Ia (Yam Prana) dimintai keterangannya," jelas Muspidawan. 

Perkara yang diusut Kejati Riau ini saat Yan Prana masih bertugas menjadi Kepala Bappeda Siak pada 19 September 2011 hingga 10 Januari 2013. Dan hingga tahun 2016, Yan Prana masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Pada rentang waktu tahun 2017 hingga 2019, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah.

Pemeriksaan Yan Prana sendiri berlangsung hampir 7 jam, dimulai pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Usai pemeriksan, Yan Prana kepada media mengakui kalau dirinya dimintai keterangan oleh penyidik. 

"Iya, dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan saja, ditanya tugas saya sebagai Kepala Bappeda," terangnya. (*2)

Terkini