Ditahan Kejaksaan, Yan Prana Datangkan Kuasa Hukum dari Jakarta

Kamis, 24 Desember 2020 | 19:41:12 WIB
Edy Natar Nasution/LIPO
LIPO - Tersangka Kasus dugan Korupsi dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana jaya ternyata mempunyai kuasa hukum sendiri dari Jakarta. 

Pernyataan tersebut disanpaikan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution kepada liputanoke.com saat di wawancara, Kamis (24|12|2020) di Pekanbaru. 

"Pak Sekdaprov Riau sudah mempunyai tim kuasa dari Jakarta. Walaupun Pemprov Riau mempunyai biro hukum sendiri. Atas kemauan dan kebijakan nya, dia datangkan sendiri. Mungkin sudah datang hari ini. Perkembangan lebih lanjut, saya tidak memantaunya," ujar Wagubri. 

Baca:Ultra Sandi Dipercaya Nakhodai PWI Kuansing

Baca:Tindaklanjuti Maklumat Kapolri, Ratusan Personel Polres Inhu Amankan Gereja & Natal 2020

Wagubri menambahkan, sementara itu, kita sudah membuat surat penangguhan penahanan dan sudah kita buat. Dan kekosongan bangku Sekda saat ini, tentu arahan pdari Gubernur akan ada Pelaksana Harian (PLH) Sekdaprov. 

"Namun untuk ssat ini, saya belum mengetahui siapa orangnya. Tapi dalam aturan menunggu arahan dari Kemedagri," tutupnya. (*5).

Terkini