Belajar Tatap Muka Dipending, Sekolah Yang Ngotot ini Sanksinya

Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:17:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas
LIPO - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, akan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang bersikeras melaksanakan pembelajaran tatap muka. Alasannya, sekolah tatap muka di Kota Pekanbaru belum bisa diterapkan dalam kondisi penyebaran virus corona yang belum juga mereda. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas kepada media.

Dijelaskan Ismardi Ilyas, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.

"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi, Sabtu (2/1/2021).

Baca:Rencana Gaji PNS Naik Minimal Rp9 Juta Batal, Tjahjo Kumbolo Minta Maaf
Baca:DPW PKB Riau Segera Gelar Muswil, Dihadiri Kepala Daerah Terpilih

Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.

"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.

"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya. (*1)

Terkini