Jakarta, LIPO - Polda Metro Jaya akan memeriksa Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur pada hari ini. Selain Gisel, Polda Metro juga akan memeriksa pemeran pria dalam video itu, yakni Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.
"Jadwalnya jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Dalam kesempatan sebelumnya, Yusri mengungkap apa yang akan digali oleh penyidik dari kedua tersangka itu. Menurut Yusri, penyidik akan menggali keterangan keduanya berkaitan pasal yang telah dipersangkakan oleh penyidik.
"Iya (pemeriksaan soal pembuatan video). Di Pasal 8, Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi). Pasal 4 juncto Pasal 29. Pasal 8 juncto Pasal 34, itu saja. Lalu Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 45," kata Yusri saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/1).
Sejauh ini, dari dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Yusri mengatakan Gisel telah mengakui bahwa dia pembuat video tersebut.
"Itu masih dicari lagi, masih dicari siapa penyebar pertamanya. Tapi kan ini sudah tersangka dia (Gisel) yang membuat," ujar Yusri.(lipo*3/dtc)