Terindikasi Ada Pidananya, Perkara Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di UIN Suska Diserahkan ke Pidsus

Sabtu, 09 Januari 2021 | 00:07:00 WIB
ilustrasi/int
LIPO - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyelesaikan tahap penyelidikan terkait perkara dugaan belanja tak wajar tahun 2019 sebesar Rp42 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau.

Saat ini laporan sudah disusun dan diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Selanjutnya penanganan perkara dilakukan oleh tim Pidsus. Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

"Laporan sudah berhasil disusun, jadi sudah kami serahkan ke Pidsus. Jadi ya nanti tinggal tunggu tanggal mainnya saja," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Jumat (08/01/21).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi pidana dan pelanggaran peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam penggunakan dana belanja tahun 2019 di UIN Suska Riau.

"Itulah intinya. Kalau di Intel begitu," kata Raharjo.

Dijelaskannya, dugaan korupsi akan dikembangkan oleh penyidik Pidsus terutama dalam menentukan orang yang bertanggung jawab dalam perkara itu dan pasal yang dilanggar.

"Kita (Intelijen) tidak bisa menentukan, kira-kira ini memenuhi pasal sekian, pasal sekian yang jelas kami sudah menemukan indikasinya seperti itu (ada dugaan pelanggaran perundang-undangan," tutur Raharjo.

Baca:Tiga Pemuda Tualang Kembali Diringkus Polres Siak Terkait Narkoba

Dalam proses penyelidikan di Bagian Intelijen, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, Hanifah selaku mantan Kepala Bagian (Kabag), Suriani, yang saat dugaan rasuah terjadi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UIN Suska Riau.

Selanjutnya Ahmad Supardi, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar, Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI), dan Afrizal Zen selaku Dewan Pengawas.

Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.

Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Baca:Persiapan Peringatan HPN 2021, PWI Riau Turunkan Tim Survei ke Pulau Rupat

Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.(1/***)

Terkini