Penebang Pohon Pelindung di Pekanbaru Tebus Ganti Rugi, PUPR: Proses Hukum Kita Serahkan ke Polisi

Senin, 11 Januari 2021 | 23:25:30 WIB
LIPO - Pelaku penabang pohon pelindung di kawasan jalan Tuanku Tambusai telah berdamai dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru. 

Langkah damai tersebut setelah pelaku penabang pohon pelindung bersedia membayar ganti rugi. Jumlah pohon yang diganti sebanyak 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak tersebut. Namun, meskipun sudah berdamai pihak PUPR membantah mencabut laporan dari polisi. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah. 

"Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," kata Edward, Senin (11/1/2021).

Baca:Terpisah Puluhan Tahun, Sorang Polisi di Inhu Pertemukan Nuraini Kembali dengan Keluarganya

Dikatakan Edwar kepada media,  pihaknya tidak melakukan pencabutan kasus kepada tersangka. Terkait proses hukum dikatakannya pemerintah tidak punya kewenangan lagi.

"Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.

Baca:BPOM: Efek Samping Vaksin Sinovac Ringan hingga Sedang

Ia menambahkan, pohon yang diganti sebelumnya ditanam sendiri oleh pelaku. Hanya saja dipindahkan ke pembibitan lantaran tanah di lokasi itu sudah dibeton yang berpotensi akan merusak pertumbuhan pohon.

"Bibit pohon ganti rugi tersebut kini telah disimpan di pembibitan. Nantinya, pohon itu akan ditanam di area yang membutuhkan penghijauan. Jenisnya kami minta yang sama dengan mereka potong," jelas Edward. (*1/***)

Terkini