Niat Jual Sabu, Warga Japura Malah Keburu Ditangkap Polisi

Senin, 11 Januari 2021 | 23:35:38 WIB
Pelaku/Int
INHU, LIPO - Mendapat Informasi dari masyarakat, Kapolsek Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Iptu Januar Sitompul, SH.MH, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu di jembatan jalan Poros Desa Talang Mulya. 

Untuk menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek beserta Kanit Aipda Eko Muji S, Bhabinkamtimas dan anggota Reskrim Brigadir Riko langsung mendatangi lokasi.

SBG (40) seorang laki-laki warga Japura Kecamatan Lirik diamankan oleh petugas kedapatan membawa diduga narkoba jenis sabu. Kejadian penangkapan dilakukan pada hari Minggu 10 Januari 2021.

Baca:Penebang Pohon Pelindung di Pekanbaru Tebus Ganti Rugi, PUPR: Proses Hukum Kita Serahkan ke Polisi

Di lokasi terlihat satu orang sedang duduk di jembatan dengan menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan serta menggeledah. Alhasil, ditemukan satu bungkus klip berisi sabu yang terletak di dalam kotak rokok LA Bold.

"Berat barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 0,62 Gram dan pihak Polsek melakukan pengembangan serta mengintrogasi. Ternyata sabu tersebut miliknya atas nama Subagio warga Japura. Kemudian BB dan pelaku dibawa ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut,"Jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, melalui Paur Humas Aipda Misran.

Baca:Terpisah Puluhan Tahun, Sorang Polisi di Inhu Pertemukan Nuraini Kembali dengan Keluarganya

Masih kata Misran, sebelumnya hasil introgasi awal pelaku Subagio mendapat sabu tersebut dari teman nya yang tinggal di Japura. Setelah ia mendapat barang haram itu, dirinya langsung menuju ke Desa Talang Mulya, kecamatan Batang Cenaku.

"Sabu itu rencananya mau dijual lagi kepada orang lain, namun naas nya pihak Polsek sudah menangkap sebelum barang haram (Sabu) di jual, untuk pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jonpasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Misran.

Adapun barang bukti yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di duga berisikan  Narkotika Jenis Sabu sabu dengan berat kotor sekitar 0,62  gram, 1 bungkus Rokok LA Bold warna Hitam, 1 unit handphone Nokia warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Hinda Beat warna hitam tanpa Plat Nomor Polisi. (*15)

Terkini