Dianggap Tidak Netral, Oknum ASN & Kades di Inhu Riau Jadi Tersangka

Selasa, 12 Januari 2021 | 16:34:51 WIB
Ilustrasi/int
RENGAT, LIPO - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan satu orang oknum Kepala Dinas (Kadis) dan lima oknum Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran terkait pilkada, Selasa (12/01/21). Enam oknum tersebut diduga tidak netral pada pelaksaan pilkada Kabupaten Inhu beberapa waktu yang lalu.

Satu oknum ASN yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS (46) merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu. 

Sementara oknum Kades berinisial SEP (26) merupakan Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, SR (32) Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku. GA (37) Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27)  Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dan RK (32) Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim. 

"Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara yakni pada Ahad (10/1/2021) kemarin," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIk, Selasa (12/1/2021).

Keenamnya dijadikan  tersangka setelah pelimpahan berkas dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan tidak netral pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. 

Dimana ke enam tersangka tersebut disebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut Dua Rezita Meylani Yopi SE-Drs H Junaidi Rachmat MSi.

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pihak penyidik Polres Inhu menjadikan enam bekas. 

"Bentuk perbuatannya beda-beda dan waktunya juga berbeda, makanya dijadikan enam berkas," tambahnya. 

Masing-masing tersangka diancam dengan undang-undang pasal 188 undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota junto 71 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perpu undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam bulan dan minimal satu bulan. 

Lebih jauh disampaikannya, untuk proses lebih lanjutnya dalam waktu dekat tersangka bersama barang bukti akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Dalam beberapa hari kedepan, berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU," terangnya.

Sebelumnya pihak penyidik juga telah menyematkan tersangka pada kepala Desa Talang Jerinjing dan melakukan penahanan karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada 2020. (*15)

Terkini