INHU, LIPO - Warga Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat dihebohkan oleh aksi bejat pelaku terapi totok. Bukannya memberikan pengobatan, tapi malah nyabuli pasien.
Serang gadis, sebut saja Melati, hampir menjadi korban kegatalannya. Dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu dengan gerak cepat mengamankan pelaku terapi cabul itu atau yang sering disebut dukun cabul.
Aksi terapi cabul yang dialami oleh seorang Melati (24), warga Desa Kuba, Rengat, Inhu, Riau, terjadi Senin 8 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 15 Februari 2021 siang membenarkan kasus pencabulan atau tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial EK (37) warga Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, Inhu, yang bekerja sebagai buruh dan konon katanya ahli terapi totok.
Dijelaskan Misran, aksi cabul ini terjadi dirumah korban. Awalnya, Senin pagi itu , pelaku datang ke rumah korban dan bertemu orang tua korban, H (45) yang sebelumnya sudah mengenal pelaku, orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya, bahkan korban sudah pernah dioperasi, tapi penyakitnya tak kunjung sembuh," Jelas Misran.
"Cukup lama pelaku berada dirumah korban, hingga pukul 22.30 WIB, pelaku mengatakan pada orang tua korban berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok. Kemudian korban dan pelaku masuk kedalam kamar, tapi pelaku mengatakan pada orang tua korban serta beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian ini, jika proses pengobatan harus diruang tertutup dan tidak boleh dilihat orang lain," sambung Misran.
Diceritakan Misran lagi, setelah berada dalam kamar, pelaku melakukan terapi totok menggunakan jari tangan keseluruh bagian tubuh korban, selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis.
Melihat hal ini, orang tua korban dan saksi bertanya, mengapa korban menangis.
Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu pada kedalam milik berharga korban.
Mendengar pengakuan korban itu, orang tua korban, saksi serta beberapa orang saudara marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu.
Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Inhu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau quick respon.
Setibanya dirumah itu, personel Sat Reskrim Polres langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Mapolres Inhu untuk ditindaklanjuti. (*15)