KPK Periksa 8 ASN Bengkalis Terkait Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri

Kamis, 18 Februari 2021 | 11:11:18 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bengkalis. Kedelapan ASN yang diperiksa itu bersaksi untuk Melia Boentaran (MB), selaku Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Jalan lingkar Barat Duri tahun jamak (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.

"Hari ini (18/2) pemeriksaan saksi MB Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar Barat Duri tahun jamak (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013 s/d TA 2015 " kata Ali Fikri, Jubir KPK kepada media, Kamis (18/2/2021).

Kemudian jelas Ali Fikri lagi, pemeriksaan kedelapan ASN Bengkalis itu dilakukan di Mapolda Riau, Jalan Patimura Pekanbaru.

Dikatakan Ali Fikri, kedelapan ASN itu masing-masing Ngawadi, dia ASN menjabat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, dan dia juga Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Multi Years TA 2013-2015 Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

Kemudian Ardiansyah, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya M. Rafi, Agus Sukri, Lutfi Hendra Kurniawan, Safari , Helmy, Rudi Rinaldo, semuanya berstatus ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. (*1/***)

Terkini