LIPO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman, SH, MH, dan jajaran menggelar Jumpa Pers dengan awak media, terkait adanya tudingan miring terhadap Kejari Kuansing yang menghambat program yang dicanangkan Presiden Jokowi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tudingan miring dari pihak-pihak tertentu itu sempat diberitakan oleh beberapa media online.
Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Hadiman didampingi jajarannya, serta pihak terkait membantah semua yang ditudingkan itu, Rabu siang (21/04/2021) di Kantor Kejari Kuansing.
Dalam kesempatan itu pihak Kejari Kuansing juga menghadirkan 10 orang Pengurus KUD dan pengurus Forum KUD yang berbeda di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.
Dihadapan pengurus dan forum koperasi, serta awak media, Hadiman dalam penjelasannya, bahwa diawal 2021 menerima laporan dari masyarakat perihal dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui beberapa KUD.
Wasktu berjalan, program PSR ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam laporan, oknum pihak KUD yang bersama oknum PT. Guna Tata Wahana (PT. GTW) selaku pihak ketiga, yang mana PT. GTW pada 2020 disebutkan telah mengambil uang muka sebesar 15 persen dari 7 KUD khusus kegiatan tumbang ciping/replanting dengan dana lebih kurang sebesar Rp. 5 Milyar.
"Dalam laporan masyarakat bahwa pekerjaan sampai 2020 tidak ada progres," terang Hadiman.
Dijelaskan Hadiman lagi, bahwa didalam kontrak antara Pihak KUD dgn pihak PT. GTW, jangka waktu pelaksanaan selama 5 bulan harus sudah ada Progres. Namun, sampai berakhirnya kontrak selama 5 bulan tidak ada progres, dan sesuai ketentuan harus dikembalikan ke BPDPKS.
Menyoal dengan mundurnya anggota KUD tersebut dikatakan Hadiman, tidak ada kaitannya dengan laporan kepada pihak Kejari Kuansing.
"Jadi, pada dasarnya anggota KUD itu sudah mundur sebelum adanya penyelidikan dari kejaksaan negeri Kuansing. Itu bisa dilihat dari surat permohonan pengunduran diri anggota-anggota KUD tersebut, yang mana tanggalnya jauh sebelum dilakukan penyelidikan," kata Hadiman.
Apa yang jelaskan Hadiman, juga diperkuat oleh keterangan Sekretaris Forum KUD, Oberlin Manurung. Ia juga mengatakan, terkait dengan mundurnya anggota jauh sebelum laporan ke Kejari Kuansing.
"Kalau ada berita tentang Oknum Kejari Kuansing menghambat program Presiden itu tidak benar," uangkapnya.
Ia pun menjelaskan alasan kenapa anggota tersebut mundur dari PSR.
"Ada beberapa alasan, diantaranya seperti angsuran di Bank dan sebagainya," jelas Oberlin.
Dengan demikian dijelaskan Oberlin Manurung, Dengan mundurnya anggota dari Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut artinya masih ada uang KUD sebesar Rp. 500 juta sama pihak PT.GTW.
"Sampai hari ini pihak PT.GTW belum mengembalikan uang dari pihak KUD sebesar lebih Rp.500 juta tersebut," terangnya.
"Padahal uang yang dikuasai PT.GTW itu uang milik petani sehingga pihak KUD sudah beberapa kali mengirim surat ke PT. GTW untuk mengembalikan uang tersebut. Seharusnya pihak PT.GTW mengembalikan uang tersebut. Namun, sampai hari ini tidak ditanggapi pihak Perusahaan," tutupnya. (*1)
Sember: riaurealita.com