KPK Tetapkan & Tahan Tersangka Dugaan Penerimaan Hadiah pada Perkara Wako Tanjung Balai

Sabtu, 24 April 2021 | 00:53:12 WIB
LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.

Ketiga tersangka yaitu oknum Penyidik KPK inisial SRP, satu pengacara inisial MH, dan Walikota Tanjung Balai berinisial MS.

Dalam relese pers yang dikutip dari KPK.go.id, kepada ketiganya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, dan  ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. 

SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan MH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara tersangka MS, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Balai.

Pada perkara itu, diduga terjadi pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar  tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara nama anggota DPR RI berinisial AZ yang disebut ada dalam pusaran perkara ini saat dikonfirmasi ke bagian Humas KPK, Ali Fikri, apakah akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa dalam waktu dekat ini, belum memberikan keterangan saat dihubungi.

Atas peristiwa ini, KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan Penerimaan Hadiah atau Janji yang dilakukan oleh oknum Penyidik KPK. Perilaku ini sangat tidak mencerminkan sikap Pegawai KPK yang harus menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK.

KPK memegang prinsip zero tolerance dan tidak akan mentolelir setiap penyimpangan serta memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. KPK memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. (*1)

Terkini