Aries Susanto Dituntut Pidana Kurungan Lebih Tinggi dari Sartian & Endri Erlian Oleh JPU

Rabu, 28 April 2021 | 20:18:22 WIB
LIPO - Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/21), menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019, Rabu (28/04/21).

Sidang dilaksanakan secera virtual. Sidang dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. Untuk tuntutan ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.

Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.

Pada sidang itu, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Sartian, ST.,M.Si Disdik Kuansing Non Aktif dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa dalam tahanan. Ia juga diperintahkan agar tetap di tahan, pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan. 

Sedangkan untuk Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut  pidana penjara selama 2 tahun. Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,00, dan bila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan bila terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta, yang melaksanakan proyek proyek itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.

Disamping itu, kepada terdakwa Aries Susanto juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1.355.570.000,00, dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal  terdakwa tidak mempunyai harga benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing membacakan tuntutan, menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, melakukan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". kata Hadiman saat membacakan tuntutanya.

Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20  tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan, pertama, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.

Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berikutnya, sidang ditunda hari Rabu depan tanggal 5 Mei tahun 2021, dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa. (*3/***)

Terkini