LIPO - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Chaerul Amri dari jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Chaerul diduga terlibat mafia kasus di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan saat dikonfirmasi terkait pencopotan tersebut. Dalam keterangannya kepada liputanoke.com, dikatakan, Chaerul terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yaitu penyalahgunakan wewenang.
“Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejaksaan Agung, terlapor CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu penyalahagunaan wewenang," ungkap Leonard, Jumat 30 April 2021.
Menimbang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, maka dikeluarkan Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 Tanggal 27 April 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pemberhentian dari jabatan struktural.
"Bapak CA diberi sanksi berupa pembebasan dari jabatan struktural sebagai Jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal 7 Ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," Terang Leonard.
Seterusnya, dikatakan Leonard, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia. (*1)