Kenakan Rompi Orange, Mantan Bupati Kuansing Riau Ditahan Jaksa

Kamis, 05 Agustus 2021 | 17:22:29 WIB
Nuraini/Int
PEKANBARU, LIPO - Usai ditetapkan  sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu, mantan Bupati Kuansing, Mursini, ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (05/08/21). Mursini sebelumnya mangkir pada panggilan yang pertama.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, untuk sementara Mursini dititipkan di rumah tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Hari ini langsung kita lakukan penahanan terhadap M, dan kita titipkan di rutan Sialang Bungkuk," Jelas Raharjo.

Mursini saat digiring ke Rutan hanya tertunduk lesu sambil mengenakan rompi warna orange.

Mursini tersangkut perkara dugaan korupsi pada kegiatan 6 kegiatan di  belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing 2017, dengan total anggaran Rp13,3 miliar. 

Mursini disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat Penanganan kasus di Riau, Korp baju coklat telah membentuk Tim Gabungan, yakni Jampidsus, Kejati Riau, dan Kejari Kuansing.

"Pembentukan Tim Gabungan untuk mempercepat penanganan kasus, tenaga kita terbatas bila dibandingkan dengan jumlah kasus," jelas Raharjo. (*2)

Terkini