Praktek Medis Ilegal Terbongkar, Seorang Dokter Gadungan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Praktek Medis Ilegal Terbongkar, Seorang Dokter Gadungan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kuasa hukum korban, Mark Harianja, saat memberikan keterangan pers/ist

PEKANBARU, LIPO — Kasus dugaan praktik dokter gadungan yang melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru mulai menemui titik terang. Aparat Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau telah menangkap terlapor berinisial JRF alias Jenny, yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang diduga telah menelan banyak korban. Hingga kini, tercatat sedikitnya 15 orang menjadi korban, termasuk dua perempuan berinisial AA dan NS.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan aduan sejak 25 November 2025. Namun, laporan resmi baru diterbitkan kepolisian pada 6 April 2026.

“Pada 25 November 2025 kami mengajukan aduan terhadap JRF, yang mengaku sebagai dokter tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Laporan resmi kemudian diterbitkan pada 6 April 2026,” ujar Mark, didampingi rekannya Alqudri Tambusai.

Mark mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya Polda Riau dan Ditreskrimsus Subdit 4, yang telah bekerja maksimal hingga penangkapan tersangka,” tambahnya.

Menurut Mark, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai dokter dan menawarkan berbagai tindakan kecantikan dengan iming-iming harga diskon besar di klinik miliknya, Arauana Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru.

Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diharapkan, para korban justru mengalami kerusakan fisik serius.

“Korban mengalami luka berat, mulai dari kerusakan pada alis, wajah, bibir hingga telinga. Bahkan ada yang mengalami cacat permanen serta trauma psikologis,” jelasnya.

Beberapa tindakan yang dilakukan pelaku antara lain prosedur pengencangan wajah (facelift) dan operasi bibir. Namun, tindakan tersebut diduga tidak sesuai standar medis dan dilakukan tanpa kompetensi yang sah.

Pihak kuasa hukum juga memastikan bahwa JRF bukan seorang dokter. Hal ini diperkuat dengan surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki STR maupun SIP.

“Artinya, seluruh tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum maupun kompetensi,” tegas Mark.

Dari informasi yang dihimpun, JRF diketahui berlatar belakang pendidikan Sarjana Sastra Inggris, namun diduga menjalankan praktik medis secara ilegal sebagai pemilik sekaligus pelaku tindakan di klinik tersebut.

Saat ini, JRF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan hal tersebut.

“Iya, benar. Sudah ditahan,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kuasa hukum korban berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan dan memberikan keadilan bagi para korban yang telah dirugikan.(***)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tenaga Kesehatan

Index

Berita Lainnya

Index