Kejagung RI Bantah Tudingan Terdakwa Pinangki Masih Terima Gaji & Tunjangan

Kamis, 05 Agustus 2021 | 22:16:18 WIB
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH/int
JAKARTA, LIPO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini sedang memproses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH, dalam waktu ini. 

Proses Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dilakukan setelah status hukum Pinangki berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Pst, 08 Februari 202, jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI, 14 Juni 202. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH dalam keterangannya mengatakan, dengan putusan tersebut maka akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan. 

"Saat ini pemberhentian sebagai PNS terhadap yang bersangkutan (Pinangki) dalam proses," jelas Leonard, Kamis (05/08/21).

Terkait beredarnya pemberitaan bahwa Terdakwa Pinangki masih menerima gaji, Leonard membantah dengan keras.

"tidak benar itu",  Bantahnya.

Leonard menegaskan, bahwa Pinangki tidak lagi menerima gaji dan tunjangan lainnya semenjak diberhentikan.

"Yang bersangkutan (Pinangki) sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," jelasnya.

Leonard pun menegaskan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa. 

"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," Tutup Leonard. (*1)

Terkini