Dinilai Bersalah, JPU Tuntut Fahruddin 8 Tahun & Alfion Hendra 6,6 Tahun Penjara

Jumat, 06 Agustus 2021 | 19:24:40 WIB
PEKANBARU, LIPO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, Jumat (06/08/21).

Sidang dipimpin oleh Iwan Irawan selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing.

Dalam tuntutan yang di bacakan Jaksa Teguh Prayogi,SH.,MH.
Kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Fahruddin, S.T. yang saat itu selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA), dituntut 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara Terdakwa Alfion Hendra, S.T., M.Si selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 6,6 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,-

Alasan JPU menjatuhkan tuntutan tersebut karena keseluruhan unsur-unsur dalam Dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dan selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa. 

"Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana ini, yaitu Hal-hal yang memberatkan terdakwa Fakhruddin, Terdakwa sudah pernah dihukum, Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara, Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dipersidangan, sementara Hal-hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di persidangan," jelas JPU.

'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fakhruddin, S.T oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," lanjut JPU.

Kemudian JPU Kejari Kuansing juga membebankan Uang Pengganti kepada Alm. Robert Tambunan selaku Direktur PT. Betania Prima sebesar Rp. 5.050.257.046,21 

Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman, SH., MH  mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Tuntutan untuk para terdakwa sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkap Hadiman. (*2)

Terkini