Dua Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polsek Sei Apit

Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:04:53 WIB
SIAK, LIPO - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Apit menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IN (14) dan DW (22). Keduanya ditangkap saat menjalankan aksinya di Dusun Parit Makmur Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupagen Siak.

Kapolres Siak, AKBP GUNAR RAHADIYANTO melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada 14 Agustus 2021.

"Sekira jam 13.25 wib, adek Pelapor yakni Erma Yulita berencana ingin pergi ke rumah kakak iparnya, namun pada saat Erma Yulita keluar dari rumah tidak melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya. Kemudian berusaha untuk mencarinya namun tidak ditemukan, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, sepeda motor tersebut tidak juga ditemukan. Atas permasalahan yang korban hadapi Pihak Keluarga mengalami kerugian materil sebesar Rp 10.000.000, kemudian korban melaporkan ke Polsek Sungai Apit ," kata AKP Yudha saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021).

AKP Yudha juga mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

" Dua orang pelaku IR  dan DW ditangkap Unit Reskrim  Polsek Sungai Apit di Simpang Langkat tepatnya di simpang kantor Camat Sabak Auh Kec Sabak Auh, yang mana sebelumnya di dapat informasi jika Pelaku akan menjualkan Kendaraan Sepeda motor yang diketahui identitasnya merupakan sepeda motor yang telah diambil IR di Dusun Parit Makmur Kec. Sei Apit Kab.Siak dan DW membantu mencarikan pembeli sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh IR.

Selanjutnya pada Sabtu 14 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim beserta anggota team mengamankan Barang bukti sepeda motor dan 2 Orang pelaku.

Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Merk honda Supra NF 125 warna Hitam BM.4305 YP." Terang Kapolsek Sungai Apit. (*11)

Terkini