Kejari Inhu Tetapkan Kades Air Putih Jadi Tersangka Kasus Dana Desa

Kamis, 02 September 2021 | 13:59:15 WIB
INHU, LIPO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menetapkan Kepala Desa Air Putih aktif, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Inhu, berinisial TS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) anggaran 2019 lalu. 

Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH, melalui Eliksander Siagian SH sebagai Kasi Pidsus dalam konferensi pers pada Kamis (2/9) mengatakan, bahwa dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 410 juta dari pagu anggaran kurang lebih 1,6 milyar. 

"TS diduga menggunakan modus mengambil dana setelah dicairkan dari bank Riau Kepri. Kemudian membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasinya. Tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan fisik DD serta tersangka diindikasikan mempergunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," terangnya. 

Menurut Eliksander Siagian SH, ada lima kegiatan pembangunan fisik yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Diantaranya, saluran parit, parit dan jalan, jembatan serta turap penahan tanah. 

Dengan demikian, TS disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tetang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Berkaitan untuk tersangka saat ini, kata Ketua Tim Penyidik Kejari Inhu belum dilaksanakan penahanan karena tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Namun demikian TS telah dilakukan pencekalan ke bidang intelijen. 

"Terkait dengan dokumen - dokumen telah didapatkan oleh penyidik. Selanjutnya penahanan akan dilaksanakan dalam lanjutan tahapan penanganan perkara," tutupnya. (*15)

Terkini