Polisi Bongkar Sindikat Skimming Kartu ATM, Rugikan Nasabah Ratusan Juta

Ahad, 24 Oktober 2021 | 18:36:04 WIB
SEMARANG, LIPO - Sindikat pencurian uang dengan modus "Skimming" kartu ATM berhasil dibongkar Polda Jawa Tengah. Sindikat ini mampu menguras uang Rp 202 juta dari 35 nasabah BRI. 

Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap identitas seorang WNA asal Turki menjadi terduga dalang sindikat pencurian dengan modus "Skimming" kartu ATM yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah tersebut.

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., yang diwakili oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keteranganmua mengatakan, berhasilan mengamankan dua pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut. Selain itu polisi juga mengamankan seorang WNA yang membantu dengan berinisial DK (46) asal Turki.

"Namun dibalik aksi mereka tersebut ternyata ada seorang WNA yang membantu dengan berinisial DK (46) asal Turki, saat ini dia sudah ditahan Lapas Krobokan, Bali yang merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat. Pelaku pernah ditangkap saat akan memasang alat skimming berupa Deep Skimming di mesin ATM Bank Mandiri di Bali sekitar Juli 2020," tambah Kabidhumas Polda Jateng, Jumat (22/10/2021).

Dalam pengungkapan tindak pidana ini bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang. Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di mesin ATM yang dimaksud diketahui ada pemasangan alat skimming oleh dua orang yang tidak diketahui identitasnya. 

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," tegas Kabid Humas Polda Jateng. (*1/tbn).

Terkini