Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik Perusahaan Distributor Semen

Kejati Sumsel Sita Mesin Batching Plant Milik Perusahaan Distributor Semen

PALEMBANG, LIPO - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan  (Sumsel) pada Kamis (30/04/26) kembali melaksanakan penyitaan terhadap aset milik PT. KMM yang bertempat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, kegiatan penyitaan ini masih terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.

“Penyitaan aset sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Vanny. 

Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 30 April 2026 yaitu 1  buah Mesin Batching Plant Concrete Batching Plant  SICOMA 2,5 M3 dengan uraian mesin sebagai berikut:

  1. Aggregate Storage Group;
  2. Concrete Mixer;
  3. Main Chasis Section (Cement & Water Weighing); 
  4. Control Cabin;
  5. Accessories Included;
  6. Cement Silo;
  7. Generator Set.                                                 


“Kegiatan Penyitaan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” tutup Vanny. *****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index